Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Kuala (Kuala) memaparkan proses bisnis Online Single Submission (OSS) kepada Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marabahan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin di Aula KP2KP Marabahan (Selasa, 30/8).

Hadir dalam kegiatan ini Kepala KP2KP Marabahan Zaenal Abidin, perwakilan DPMPTSP Batola, dan beberapa Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Banjarmasin. “Kegiatan ini diadakan untuk membumikan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang sudah ada,” ujar Zaenal.

Acara ini digelar untuk mempererat kolaborasi antar instansi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah diteken antara KP2KP Marabahan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Batola. “Selama ini komunikasi dengan DPMPTSP hanya sebatas IMB, banyak hal baru yang kami dapat dari materi OSS ini,” ujar salah satu Kepala Seksi Pengawasan.

Dilansir laman oss.go.id, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA) wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS RBA.

“Kami harap pertemuan ini menjadi awal kolaborasi yang komprehensif, karena selama ini kerja sama yang terjalin kebanyakan hanya insidentil. Terima kasih teman-teman DPMPTSP Batola,” tutup Zaenal.

 

Pewarta: Muhammad Rifqi Saifudin
Kontributor Foto: Yusril Zaky Mubarak Anwar, Faras Akbar Maulana
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati, Mutia Ulfa