
"Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur yang diterima setiap bulan oleh pegawai, seperti gaji dan tunjangan," ujar Arum Setyo Mestuti, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (Kamis, 16/3).
“Selain itu, PPh Pasal 21 juga dikenakan atas penghasilan yang bersifat tidak tetap dan tidak teratur, baik yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai, seperti honor kegiatan dan honor sebagai narasumber,” jelas Arum.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 6 (enam) desa se-Kecawatan Wuryantoro ini, Arum menjelaskan bahwa untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur harus memperhitungkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) setahun, atau Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebulan. Tambahan Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk status kawin dan setiap tanggungan, dengan maksimal tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
“Jika penghasilan yang diterima masih di bawah PTKP, artinya tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Semakin banyak jumlah tanggungannya, maka batasan PTKP-nya juga semakin tinggi,” kata Arum.
Agar memudahkan pemahaman peserta, Arum memberikan beberapa contoh penghitungan PPh Pasal 21 dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 13 kali dilihat