Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan kegiatan audiensi bersama Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda di ruang kerja Wakil Bupati, Kompleks Kantor Pemerintah Daerah Mamasa, Kabupaten Mamasa (Senin, 27/6). Audiensi ini dilangsungkan dalam rangka untuk memberikan edukasi pajak terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Majene Matheus Adhiatera dan Account Representative Damalnus Bunga didampingi Kepala KP2KP Mamasa Didik Suhendro bersama-sama menemui Wakil Bupati Mamasa untuk menjelaskan tentang PPS yang penyelenggaraannya akan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Ketiganya pun memberikan penjelasan terkait PPS yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ujar Adhiatera.

“Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak apabila mengikuti PPS, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tambah Adhiatera. 

Adhiatera juga menjelaskan bahwa PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Dengan adanya edukasi kepada pimpinan daerah seperti ini, KP2KP Mamasa berharap PPS dapat bergaung lebih luas dan pimpinan daerah dapat menjadi panutan bagi jajaran dan masyarakatnya dengan memanfaatkan program ini. KP2KP Mamasa sendiri akan terus meningkatkan edukasi dan pengetahuan masyarakat karena program ini hanya dilaksanakan hingga 30 Juni 2022.