Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menggelar Bimbingan Edukasi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (Kamis, 16/9). Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Desa Taluduyunu yang beralamat di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. 

Adapun tujuan dari kegiatan ini karena menurut data yang dimiliki KP2KP Marisa, masih banyak wajib pajak di wilayah Desa Taluduyunu yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, dalam hal ini penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Kegiatan ini rutin digelar oleh KP2KP Marisa guna meningkatkan kesadaran terkait hak dan kewajiban bagi wajib pajak

“Saya belum melaporkan SPT Tahunan yang 2021 tahun ini Pak. Saya lupa biasanya bulan Januari saya datang ke kantor pajak untuk melapor pajak, namun tahun ini lupa karena banyak kesibukan," ujar salah satu aparat desa Titin Tantu. Titin juga mengungkapkan bahwa untuk pelaporan online mengalami kendala karena jaringan di sekitar desa masih kurang bagus.

Tim Penyuluh KP2KP Marisa menjelaskan kepada masyarakat yang hadir bahwa pemenuhan pelaporan SPT Tahunan harus benar dan lengkap serta tepat waktu. Hal ini dilakukan agar kelak wajib pajak terhindar dari sanksi-sanksi maupun denda yang berlaku. “Per tanggal 1 Januari 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun, tidak wajib melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Namun tetap wajib melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Penyuluh KP2KP Marisa Wachid Wahyu Hidayat.

Pihak Desa Taluduyunu memberikan dukungan dengan menyediakan tempat kegiatan serta bersedia untuk menyampaikan undangan kepada masyarakat menjadi peran penting terlaksananya kegiatan ini. “Untuk ke depannya wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret tahun berikutnya,” tutup Wachid. (wwh)

 

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan