
"Sebagaimana kita ketahui bersama, setiap harinya beragam permohonan administrasi perpajakan diterima oleh KPP Pratama Jakarta Cengkareng. Sebenarnya ada berapa banyak layanan administrasi perpajakan yang dapat diajukan Wajib Pajak ke KPP, Mbak Wulan?" tanya Jamhuri selaku Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengawali kegiatan sosialisasi secara daring melalui live Instagram @pajakcengkareng di Ruang Rapat Lantai 1 KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Selasa, 29/9).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengedukasi wajib pajak agar dapat memahami tata cara pengajuan layanan perpajakan sehingga wajib pajak tidak keliru dalam mengajukan layanan perpajakan. Kegiatan difokuskan pada prosedur beberapa layanan perpajakan, dimulai dari permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wulan menjelaskan dengan rinci seluruh dokumen pendukung yang harus dilengkapi wajib pajak ketika mengajukan permohonan tersebut termasuk jangka waktu pemrosesan permohonan. Setelah menjelaskan permohonan pengukuhan PKP, Wulan memberikan koreksi atas beberapa kesalahan wajib pajak pada saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) agar wajib pajak memahami dokumen pendukung yang diperlukan guna memproses permohonan tersebut.
"Berdasarkan KEP-160/PJ/2022, terdapat 85 jenis layanan administrasi perpajakan Pak James," balas Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cengkareng Dianita Aprilia Wulandari dilanjutkan dengan penjelasan beberapa layanan perpajakan yang sering diajukan oleh Wajib Pajak di antaranya permohonan pemindahbukuan, pengukuhan PKP, dan aktivasi akun sertifikat elektronik, serta SKB Waris dan Hibah.
Jamhuri pun menjelaskan beberapa penyebab tidak disetujuinya permohonan pemindahbukuan yang diajukan oleh Wajib Pajak meliputi kesalahan formil maupun materiil, serta dokumen pendukung yang diperlukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Ia berharap para Wajib Pajak dapat mengisi alasan pemindahbukuan dengan jelas dan detil sehingga tidak menyulitkan petugas dan mempercepat pemrosesan permohonan dari paling lama 30 hari menjadi kurang lebih tujuh hari.
Terakhir sebelum kegiatan ditutup, Jamhuri menjelaskan prosedur dan jangka waktu pemrosesan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan Persyaratan Tertentu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian informasi oleh Jamhuri mengenai menu unduh Formulir Perpajakan pada laman pajak.go.id bagi wajib pajak yang ingin mengunduh beragam formulir layanan administrasi perpajakan serta saluran komunikasi bagi wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Cengkareng melalui aplikasi telegram dan nomor telepon dengan ekstensi tertentu.
Pewarta: Abdus Salam |
Kontributor Foto: - |
Editor: Aldi Marwansyah |
- 55 kali dilihat