Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng, Jamhuri dan Dianita Aprilia Wulandari, melakukan penyuluhan perpajakan secara daring atas kewajiban membuat Formulir 1721-A1/A2 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 melalui live Instagram (IG Live) @pajakcengkareng di Ruang Konsultasi Sunda Kelapa KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Selasa, 17/1).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan edukasi wajib pajak agar dapat memahami pembuatan formulir 1721-A1/A2 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sehingga wajib pajak tidak lagi keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jamhuri menekankan bahwa pada kondisi awal tahun seperti pada saat ini, pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap sangat diperlukan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, karena bukti pemotongan itu sebagai dasar dalam melaporkan SPT Tahunan pegawai tetap tersebut. "Banyak wajib pajak yang beranggapan bahwa tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 apabila pada masa tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21," tutur Jamhuri. Ia pun menjelaskan bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya keliru, namun yang perlu diperhatikan adalah khusus pada Masa Desember wajib pajak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 meskipun pada masa tersebut tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (2a) PMK-9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK-243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Lebih lanjut, Jamhuri dan Wulan menjelaskan secara detail perbedaan ketentuan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara manual maupun dengan aplikasi, mekanisme pembuatan formulir 1721-A1/A2, dan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 serta perbedaan  mekanisme pelaporan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Januari s.d. November dengan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember.

Pada live instagram ini, Jamhuri juga menyampaikan tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman DJP Online berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.02/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Setelah sesi materi, para peserta kegiatan IG live ini diberikan kesempatan untuk bertanya. Salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah terkait tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi aktor atau aktris, serta kewajiban pembuatan formulir 1721-A1 walaupun pegawai tetap baru mulai bekerja pada tahun berjalan. Pertanyaan lainnya, yaitu tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan membuka praktik sendiri atau bekerja pada Rumah Sakit Swasta.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian informasi oleh Wulan mengenai saluran penyampaian pertanyaan atas kendala dalam penggunaan aplikasi perpajakan, keluhan, maupun pengaduan melalui Kring Pajak pada nomor telepon (021) 1500200 atau akun instagram @ditjenpajakri.

 

Pewarta: Abdus Salam
Kontributor Foto: Dok. Instagram
Editor: Aldi Marwansyah