Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun mengadakan sosialisasi “Hak dan Kewajiban Perpajakan Dasar” dan “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)” kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat di Balai Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Durai, Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 9/6).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Afit Nanda Satriya. Dalam sambutannya, Afit menyampaikan bahwa sebagian besar pendapatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berasal dari penerimaan pajak, yakni sebesar 71%. “Dan salah satu penyumbang di penerimaan pajak adalah pelaku UMKM,” terang Afit. 

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami menyampaikan bahwa kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) di bidang perpajakan. “Kewajiban WNI di bidang perpajakan adalah 3M, yakni mendaftarkan diri jika sudah berumur di atas 18 tahun dan berpenghasilan, menghitung pajak secara mandiri, dan melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayarkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya,” jelas Terry.

Terry juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi agar menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan jelas. Jika ada bagian SPT Tahunan yang belum diisi, khususnya untuk bagian harta, bisa langsung diungkapkan pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan mengungkapkan harta pada PPS ini, wajib pajak akan memperoleh beberapa manfaat, salah satunya tidak diterbitkannya ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Sosialisasi ini disambut baik oleh para peserta. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak-Bapak sekalian telah mengunjungi kami dan memberikan ilmu yang sangat bermanfaat kepada kami,” ucap Sung Nam, salah satu peserta sosialisasi memberikan apresiasi kepada KP2KP Tanjung Batu dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.