Kantor Pelayanan Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan edukasi kepada wajib pajak di wilayah Desa Towiora, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala (Kamis. 8/9). Sasaran audiensi kegiatan ini adalah Wajib Pajak Sektor Perkebunan Kelapa Sawit supplier Tandan Buah Segar (TBS) bagi Koperasi Serba Usaha dan Kelompok Tani.
Kepala Kantor Pajak Banawa Amor Palulu menyampaikan bahwa kewajiban wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah harus menerbikan Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022. Kewajiban ini ditujukan sebagai supplier PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Pertanian Hasil Tertentu (BHPt).
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan,” ungkap Amor.
Amor berharap kelak Wajib Pajak Sektor Perkebunan tersebut dapat melaksanakan kewajiban dengan lebih baik.
Pewarta: Teguh Imansyah |
Kontributor Foto: Teguh Imansyah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 13 kali dilihat