Dalam upaya memberikan edukasi pengganti subunit pada sistem Coretax DJP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menemui bendahara Dinas Pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 19/2).                      

Pada 01 Januari 2025, Coretax DJP sebagai pembaruan sistem administrasi perpajakan resmi digunakan. Pada pembaruan ini, subunit instansi pemerintah pada laman https://subunitip.pajak.go.id/login sudah tidak berlaku. Sekolah negeri yang berada di bawah Dinas Pendidikan yang sebelumnya menggunakan subunit sudah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan, seperti pembuatan kode billing atau e-bupot melalui subunit untuk masa pajak per Januari 2025.

Farkhat, Pegawai KP2KP Pinrang, bersama dengan Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Parepare melakukan edukasi kepada Nur Kasim, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang.

“Pada penerapan Coretax (DJP –red), Dinas Pendidikan dapat menambahkan related person kepada bendahara dan/atau operator setiap sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan, kemudian menambahkan “role” sesuai dengan tugas dan keperluan masing-masing. Pada umumnya, operator atau bendahara tersebut diberikan role dalam pembuatan e-Bupot. Setelah diberikan role, bendahara atau operator dapat login ke akun Coretax DJP pribadi kemudian melakukan impersonate akun Dinas yang diberikan”, jelas Asisten Fungsional Penyuluh.

“Bendahara dan/atau operator diwajibkan membuat bukti potong atas setiap pajak yang dipotong atau dipungut masing-masing sekolah. Kemudian, Dinas Pendidikan yang akan melaporkan SPT Masa”, ujar Farkhat menambahkan penjelasan.

Farkhat juga menjelaskan tata cara pembuatan bukti potong. “Bapak login ke akun pribadi Coretax DJP yang sudah diberi akses. Kemudian, impersonate ke akun dinas, lalu pilih menu e-Bupot. Dilanjutkan dengan pemilihan bukti potong yang akan dibuat. NPWP yang digunakan oleh orang pribadi adalah NIK, sedangkan jika lawan transaksinya merupakan Wajib Pajak Badan, maka menambahkan 1 digit angka 0 di depan NPWP 15 digit,” jelas Farkhat.

Dengan adanya edukasi ini, KP2KP Pinrang berharap agar pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan yang merupakan instansi pemerintah daerah, dapat dilaksanakan dengan baik.

Pewarta: Yunita Cornelia
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.