
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan edukasi rutin terhadap pelaku UMKM yang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri (Kamis, 20/10).
Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa program penyuluhan one to many kepada pelaku UMKM yang memperoleh NPWP merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh tim penyuluhan KP2KP Bontosunggu dalam mmemberikan edukasi pada wajib pajak baru.
Pelaksana KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin selaku pemateri menjelaskan terkait kewajiban perpajakan pelaku UMKM. Ia mengungkapkan kewajiban pelaku UMKM tersebut berbeda dengan sebelumnya setelah disahkannya Undang-Undang baru.
“Setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP mempengaruhi kewajiban perpajakan para pelaku UMKM. Kebijakan tersebut adalah pelaku UMKM yang diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk dibebaskan pembayarannya,” jelas Sugialda.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi 500 juta maka akan dibebaskan pembayaran PPh Finalnya. Berbeda dengan kebijakan yang lama sebelum 1 Januari 2022 ketika pelaku UMKM memiliki penghasilan atas usaha tersebut maka akan dikenakan pajak sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.
Sugialda menyebutkan bahwa penghasilan 500 juta kebawah tersebut merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ia memberikan gambaran terhadap pengaplikasian kebijakan tersebut. Si A yang berprofesi penjual ikan di pasar dengan omzet kotor setiap bulannnya sebesar 10 juta dengan akumulasi perkiraan dalam setahun 120 juta. Atas penghasilan tersebut dibebaskan pembayaran pajaknya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
Namun ketika Si A memilki peredaran bruto sebesar 60 juta setiap bulannya, maka pada bulan September Si A sudah memperoleh akumulasi pengshasilan 540 juta sehingga dikenakan pajak atas penghasilan 4 juta tersebut setelah dikurangi PTKP 500 juta. Maka pajak yang perlu dibayarkan Si A adalah 0,5% atau sebesar 20 ribu.
“Untuk bulan selanjutnya dihitung menggunakan tarif 0,5% berdasarkan peredaran bruto setiap bulannya hingga berakhirnya tahun pajak,” tutur Alda.
Untuk ilustrasi pertama dan kedua tidak akan menggugurkan kewajiban pelaporannya setiap tahun dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Untuk pelaporannya sendiri bisa datang ke kantor pajak terdekat atau melalui kanal yang ditentukan oleh DJP.
Pihak KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya PTKP dapat mendukung kemajuan UMKM yang ada di Kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 kali dilihat