Tim Penyuluh Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan ke Kantor Desa Ceruk Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 31/12). Kunjungan kali ini dilaksanakan sebagai edukasi terhadap hak dan kewajiban wajib pajak orang pribadi khususnya terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Kepada Bendahara Desa Ceruk Ema Suryani, Penyuluh KP2KP Ranai M. Ragil Ramadan memberikan edukasi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan yang merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ragil juga mengingatkan agar melaporkan SPT Tahunan tidak melebihi tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021. Hal tersebut dilakukan agar wajib pajak yang bekerja di Desa Ceruk tidak dikenai denda keterlambatan pelaporan.
Selain itu, Ragil juga memberikan informasi kontak KP2KP Ranai yang dapat dihubungi sebagai media konsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 22 kali dilihat