
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bekerja sama dengan pemilik usaha Batik Gabovira Gatot Kartiko melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan peserta magang dalam negeri hasil seleksi yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung melalui Program Pemagangan Dalam Negeri. Kegiatan yang dihadiri oleh lima belas UMKM dan peserta magang dalam negeri tersebut dilaksanakan di Ruang Pelatihan Griya Batik Gabovira, Kemiling, Bandar Lampung (Kamis, 23/6).
Gatot dalam sambutannya mengatakan kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk mencerahkan dan menambah pengetahuan bagi pelaku usaha UMKM dalam menjalankan usahanya dan menjadi bekal bagi peserta magang dalam negeri yang kelak berniat membuka usaha sendiri.
Berikutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie dan Ishak. Fuad menjelaska bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, berdasarkan omzet, usaha mikro yaitu usaha dengan omzet sampai dengan dua miliar, usaha kecil yaitu usaha dengan omzet lebih dari dua miliar sampai dengan lima belas miliar, dan usaha menengah yaitu usaha dengan omzet lebih dari lima belas miliar sampai dengan lima puluh miliar. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak hingga lima ratus juta rupiah,” ujar Fuad.
Selanjutnya narasumber membahas terkait empat kewajiban wajib pajak UMKM yaitu daftar, hitung, setor, dan lapor. “Apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka pelaku usaha wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha wajib pajak. Ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Ishak."Namun, hal ini tidak serta merta berarti bahwa semua orang yang memiliki NIK seperti anak sekolah wajib membayar pajak,” jelas Ishak.
Setelah sesi materi perpajakan, dibuka sesi diskusi bagi seluruh wajib pajak UMKM dan peserta magang dalam negeri untuk menyampaikan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan pelaku UMKM. Sebagai penutup, Fuad menyampaikan bahwa DJP akan selalu membantu UMKM untuk naik kelas dengan menaikkan level dan pendapatan UMKM melalui kegiatan edukasi perpajakan dan Business Development Services (BDS). "Dengan meningkatnya omzet, pajak yang dibayarkan kepada negara juga akan meningkat,” pungkas Fuad.
- 14 kali dilihat