Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan perpajakan bagi masyarakat umum, khususnya para Wajib Pajak Orang Pribadi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dipandu langsung oleh Petugas Pajak, Andi Rukminah, kegiatan ini dilaksanakan di KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan (Senin 5/5).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan, khususnya di daerah yang memiliki tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan. KP2KP Takalar sendiri secara rutin mengadakan penyuluhan baik secara tatap muka maupun daring, sebagai bentuk pendekatan aktif terhadap wajib pajak di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari proses pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, penyetoran pajak bulanan, hingga pemanfaatan insentif perpajakan yang tersedia.

Dalam paparannya, Rukminah menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh peran pajak dalam pembangunan negara, maupun kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

“Pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk kontribusi nyata kita sebagai warga negara, dari pajaklah banyak jalan, sekolah, dan fasilitas publik lainnya bisa dibangun,” jelas Rukminah.

Rukminah juga menegaskan bahwa setiap individu yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilannya secara berkala. Sementara bagi pelaku UMKM, terdapat kemudahan dalam bentuk tarif Final 0,5% yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan berlaku.

Penyuluhan tersebut juga membahas secara rinci mengenai jenis-jenis pajak yang umum dipungut, seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 25/29 bagi pelaku usaha, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam kegiatan ini adalah kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Rukminah mencontohkan banyak kasus di mana wajib pajak telah memiliki NPWP, namun belum memahami pentingnya pelaporan, sehingga sering kali terkena sanksi administratif. Rukminah menekankan, dedukasi yang tepat dapat membuat masyarakat bisa paham bahwa sistem perpajakan sekarang sudah jauh lebih mudah dan transparan, apalagi dengan hadirnya e-Filing dan e-Billing.

“Kami ingin mengubah pola pikir bahwa pajak itu sulit,” tambah Rukminah.

Dalam sesi tanya jawab, peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan, mulai dari teknis pelaporan SPT, hingga bagaimana prosedur mengaktifkan kembali NPWP yang nonefektif. Banyak dari mereka mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan sejelas ini sebelumnya.

Seorang pelaku usaha kuliner di Takalar mengungkapkan manfaat yang ia dapat dari kegiatan ini.

“Selama ini saya pikir bayar pajak itu hanya untuk pengusaha besar, ternyata usaha kecil seperti saya juga ada kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Rukminah mengajak para peserta untuk memanfaatkan layanan konsultasi gratis yang tersedia setiap hari kerja di KP2KP Takalar.

“Jjika ada kesulitan, jangan ragu untuk datang ke kantor, kami siap membantu,” tutup Rukminah.

 

Pewarta: Lalu Diya Adrian
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.