
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sesuai PER-30/PJ/2009 & PMK-261/PMK.03/2016 secara daring melalui siaran langsung Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat (Rabu, 27/9).
Kegiatan siaran langsung Instagram dibuka dengan sambutan oleh Indaraputuri Nurmasruri selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat dan host pada kesempatan ini. “Selamat sore Kawan Pajak KPP Pratama Pontianak Barat, berjumpa lagi kita pada acara Obrolan Pajak Terkini (OPINI) Episode 10 yang akan membahas tentang SKB atas PPHTB,” ucap Indara. “Nah, apabila selama kegiatan live IG ada pertanyaan, silakan Kawan Pajak bisa langsung chat di kolom komentar ya,” tambah Indara.
Obrolan kali ini dimulai dengan membahas apa yang disebut dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh Christy Linaria dan Ari Nugrahaeni selaku narasumber dan juga Tim Penyuluh KPP Pratama Pontianak Barat.
“Jadi, bagi setiap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan besaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan yang diatur dalam PMK261/PMK.03/2016,” tutur Christy.
“Nah, saat terutangnya PPh yakni pada saat diterimanya seluruh atau sebagian pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. PPh wajib dibayarkan paling telat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran,” Ari menambahkan.
Ari juga menjelaskan bahwa PER-30/PJ/2009 telah mengatur tentang pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pengecualian pembayaran pajak ini dilakukan dengan cara pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP. Tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpajakan SKB ini. Kriteria yang bisa dikecualikan dari kewajiban perpajakan dengan permohonan SKB ini sesuai PER-30/PJ/2009.
Indaraputuri Nurmasruri selaku host siaran langsung Instagram OPINI Episode 10 menyampaikan pertanyaan mewakili wajib pajak.
“Berapa lama proses penerbitan SKB ini dan dokumen apa yang kita terima setelah proses permohonan SKB ini selesai ya, Kak?”
“Jadi, proses jangka waktu permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan wajib pajak diterima secara lengkap,” jawab Ari.
“Nah, untuk hasil permohonan SKB ini adalah berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Untuk fisik surat-surat ini bisa diambil langsung ke KPP atau dikirim mengunakan pos tercatat atau jasa ekspedisi,” tambah Christy.
Pada akhir perbincangan, Christy dan Ari berpesan agar setiap wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan SKB dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke Kring Pajak 1500200 ataupun ke KPP terkait. Apabila terdapat pertanyaan silakan dapat mengirim pesan ke Instagram KPP Pratama Pontianak Barat @pajakpontibarat atau melalui layanan Whatsapp helpdesk di 08521 3333 701.
Pewarta: Moses Bagus Prastowo |
Kontributor Foto: Moses Bagus Prastowo |
Editor:Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 kali dilihat