Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menyelenggarakan siaran langsung Instagram (IG Live) pukul 14.00 WIB hingga selesai melalui akun resmi Instagram KPP Pratama Wonosari (Selasa, 31/3). Kegiatan ini menghadirkan Yuli Irnayanti sebagai moderator dan Ariyanto selaku penyuluh pajak KPP Pratama Wonosari.
Yuli dan Ariyanto memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 serta penjelasan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dalam sesi pemaparan, Ariyanto menjelaskan bahwa penggunaan NPPN masih mengacu pada PER-17/PJ/2015. “Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN tanpa wajib menyelenggarakan pembukuan, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet. Namun demikian, wajib pajak tetap wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak,” jelasnya.
“Wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN tanpa pembukuan, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan serta menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai ketentuan,” tambah Ariyanto.
Selain itu, ia menyampaikan pula kebijakan terbaru berdasarkan KEP-55/PJ/2026 mengenai relaksasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Dalam ketentuan tersebut, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap pada 31 Maret 2026. Namun, wajib pajak yang menyampaikan SPT hingga 30 April 2026 diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk tetap segera melaporkan SPT Tahunan. Pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi hingga 30 April 2026, tetapi kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Wonosari memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai adanya relaksasi pelaporan SPT di tengah implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru. Selain itu, wajib pajak juga diingatkan bahwa kewajiban pembayaran pajak tetap harus dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi bunga.
| Pewarta: Reny Yuanita |
| Kontributor Foto: Reny Yuanita |
| Editor: Haris Abdullah Nuruddin Syah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
