Wajib pajak pedagang sembako mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk berkonsultasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako di Helpdesk KP2KP Pinrang (Senin, 9/9).
AP, wajib pajak, menyampaikan keperluannya, “Selamat pagi, mohon penjelasannya kak, saya dengar sembako dikenai PPN 1% ya kak.”
Dodik, Petugas KP2KP Pinrang, pun tersenyum mendengar pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sembako sekarang menjadi objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun penyerahan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
“Karena sudah menjadi objek pajak, apabila omset yang ibu terima telah melebihi 4,8 miliar rupiah, maka ibu akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ibu berkewajiban untuk membuat faktur pajak dengan kode 08 atau PPN dibebaskan. Sehingga dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Jadi bukan kena PPN 1% ya bu,” jelas Dodik.
“Kenapa harus jadi objek PPN kak, kan sebelumnya tidak dikenai PPN,” tanya wajib pajak.
Dodik menjelaskan dengan sigap, “Kalau semua barang kebutuhan pokok bukan objek PPN, maka konsumsi barang premium dengan barang biasa sama-sama tidak dikenai PPN. Contohnya daging, ada daging wagyu ada juga daging pasar lokal, masa sama-sama tidak kena PPN. Kondisi ini menyebabkan fasilitas yang diberikan tidak tepat sasaran. Maka dari itu, terbitlah UU HPP yang mengatur pembebasan PPN ini.”
Wajib pajak pun cukup puas dengan penjelasan yang diberikan. Dengan penjelasan yang informatif dan mudah dipahami, Pajak Pinrang berkomitmen untuk menyediakan edukasi mengenai pengetahuan pajak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 130 kali dilihat