Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menyelenggarakan acara kelas pajak dengan tema Pelaporan SPT Masa PPN yang mengundang para wajib pajak badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan juli tahun 2023 di Ruang Rapat KPP Pratama Poso di Morowali, Sulawesi Tengah (Kamis, 25/6).
Penyuluh pajak poso Akhmad Tahmid Amir atau biasa disapa Ata hadir sebagai narasumber. Ata memulai pembahasan materi dengan menjelaskan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
“Sebagai PKP terdapat kewajiban memungut PPN dan PPnBM yang terutang,” tutur Ata. Setelah itu, lanjut Ata, berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar serta melaporkan perhitungan pajak dalam SPT Masa PPN.
Selain menjelaskan kewajiban SPT Masa PPN, Ata memberikan pemahaman terkait alur menerbitkan faktur pajak. Yang mana, dimulai dari permohonan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP yang akan memberikan kata sandi laman e-Nofa ke e-Mail wajib pajak. Setelah itu, permohonan sertifikat digital beserta dengan passphrase. Kemudian, penelitian lapangan dan barulah instalasi e-Faktur dilakukan.
Setelah menyampaikan pemaparan materi, Ata melakukan bimbingan teknis tata cara para pelaporan SPT Masa PPN pada web e-Faktur.
“Pertama, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku,” jelas Ata. Langkah untuk impor sertifikat elektronik, lanjut Ata, adalah dengan dengan klik kelola sertifikat pada pengaturan yang ada di browser masing-masing perangkat.
Setelah impor sertifikat elektronik, Ata menjelaskan alur pelaporan SPT Masa PPN pada web e-Faktur.
“Bapak/Ibu bisa login terlebih dahulu kemudian klik administrasi SPT,” ungkap Ata. Selanjutnya klik posting dan submit.
Peserta yang hadir menyimak materi dengan saksama serta bertanya apabila masih mengalami kendala.
“Kak, kalau ada setoran yang masih harus dibayar, bagaimana?” tanya salah satu peserta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ata menjelaskan bahwa atas PPN dan PPnBM yang masih harus dibayar maka perlu membuat kode billing dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 100.
“Bagaimana kalau salah memasukkan kode akun pajaknya dan sudah dibayar Kak?” tanya peserta yang lain.
Ata menuturkan bahwa atas kesalahan kode maka bisa melakukan revisi dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan elektronik atau e-PBK melalui laman djponline.pajak.go.id.
Mengakhiri acara, Ata berharap para wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya agar terhindar dari denda administrasi sebesar Rp500.000.
“Pelatihan ini sangat membantu kita untuk mengetahui kewajiban pelaporan PPN, jadi saya berterima kasih sekali” tutur salah satu peserta yang hadir.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Nabella Putri Lestari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat