
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi kepada Wajib Pajak Badan di Pulau Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara (Rabu, 20/04). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan dalam melakukan mekanisme pemotongan serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan Unifikasi.
Narasumber, Germato Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan dalam pemaparannya menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak badan sebagai pemotong pajak serta panduan penggunaan e-Bupot Unifikasi. “Bukti pemotongan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong,” ujar Germato.
Sebagaimana diketahui berdasarkan PER-24/PJ/2021 bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh mulai masa pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.
“SPT Masa PPh Únifikasi didesain dalam bentuk elektronik, jadi seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui situs djponline tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Wajib pajak diharuskan memiliki Sertifkat Elektronik, apabila belum memiliki Sertifikat Elektronik atau masa berlaku sertifikat sudah berakhir dapat mengajukan permohonan peneribitan Sertifikat Elektronik” tambah Germato.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, antusiasme peserta membuat kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar sampai akhir kegiatan. Germato berpesan bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan SPT Masa PPh Únifikasi dapat langsung berkonsultasi melalui saluran telpon atau whatsapp KPP Pratama Tarakan maupun KP2KP Nunukan.
- 13 kali dilihat