
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK 59) di Kecamatan Bunguran Tengah, Natuna, Kepulauan Riau (Kamis, 8/9).
PMK 59 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu. PMK 59 ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah. Sosialisasi diselenggarakan agar bendahara dan/atau operator pajak Instansi Pemerintah dapat memahami aturan terbaru sebagai pedoman dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Ranai Agus Heryana. Agus menyampaikan bahwa peraturan perpajakan berkembang dinamis mengikuti perkembangan zaman. “Dalam PMK 59 ini diatur tentang tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah,” terang Agus. “Selain itu, PMK 59 ini juga turut mendukung gerakan nasional nontunai,” tambahnya.
Sosialisasi ini disambut baik oleh 22 orang peserta yang menjabat bendahara desa, bendahara kecamatan, dan bendahara sekolah di wilayah Kecamatan Bunguran Tengah.
Pewarta: Raffi Alhadi |
Kontributor Foto: Ruli Tiandika |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 12 kali dilihat