
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang mengadakan kegiatan penyuluhan terhadap Bendahara Desa se-Kecamatan Siak Hulu berlokasi di Aula Kantor Camat Siak Hulu (Selasa, 7/6).
Dengan diterbitkannya NPWP Desa, Bendahara Desa memiliki kewajiban perpajakan berupa memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas pengelolaan/penggunaan dana desa. Oleh karena itu, Tim Penyuluh KPP Pratama Bangkinang memberikan edukasi kepada Bendahara Desa untuk melakukan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu.
Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kecamatan Siak Hulu terlebih dahulu. Peserta kegiatan terdiri dari Bendahara Desa yang berasal dari 12 desa se-Kecamatan Siak Hulu. Kegiatan dibuka dengan kata sambutan dari Camat Siak Hulu Rahmat Fajri.
“Kami sangat menyambut Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Bendahara Desa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.
Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas selaku Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangkinang mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara desa ketika melakukan pemotongan/pemungutan perpajakannya. “Bendahara Desa sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara desa juga harus mengetahui aspek-aspek perpajakannya terlebih yang berkaitan dengan kewajiban dalam melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” sebut Fikri.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Fikri juga memaparkan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Fikri berharap Bendahara Desa yang mengikuti kegiatan ini juga dapat menyampaikan kepada masyakarat desa untuk mengikuti PPS yang berakhir pada 30 Juni 2022.
Sosialisasi berjalan dengan lancar dan peserta banyak mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan desa. Harapannya setelah kegiatan penyuluhan ini, Bendahara Desa se-Kecamatan Siak Hulu dapat melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan benar dan melakukan pelaporan tepat waktu.
- 60 kali dilihat