Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya menyelenggarakan Edukasi Automatic Exchange of Information (AEoI) kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lainnya di Kota Surabaya (Selasa, 29/4).

Kegiatan tersebut membahas teknis penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis. Edukasi ini penting karena para LJK memiliki kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan untuk pelaksanaan Perjanjian Internasional, yaitu laporan tersebut merupakan Laporan Common Reporting Standard (CRS) Internasional dan untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu Laporan CRS Domestik.

Penyampaian laporan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah terakhir diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.

“LJK memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, baik bagi lembaga keuangan pelapor maupun lembaga keuangan nonpelapor. Lembaga keuangan tersebut juga berkewajiban menyampaikan pelaporan ke DJP yang berisi informasi keuangan,” ujar Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur, Abdul Muis.

Ia menambahkan, “Dalam edukasi ini kita akan membahas kewajiban pelaporan CRS Internasional. Kemudian, nantinya juga dibahas kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan domestik (pelaporan CRS domestik) dan petunjuk penggunaan aplikasi Portal EoI pada Coretax DJP,” imbuh Abdul Muis.

LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain wajib menyampaikan laporan ke DJP yang berisi informasi keuangan yang mereka kelola selama satu tahun kalender. Penyampaian laporan tersebut harus sesuai dengan standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Kewajiban penyampaian Laporan CRS Internasional untuk informasi keuangan yang tercatat sampai dengan 31 Desember 2024 wajib dilaporkan oleh LJK melalui SiPINA–OJK paling lambat tanggal 1 Agustus 2025. Sementara itu, LJK Lainnya dan Entitas Lain wajib melaporkannya melalui Aplikasi Coretax–Portal Financial Information Reporter (FIR)/Lembaga Keuangan paling lambat tanggal 30 April 2025.

Melalui kegiatan edukasi ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap LJK memahami ketentuan penyampaian laporan kepada DJP. Dengan demikian, sinergi transparansi keuangan untuk mencegah penghindaran pajak internasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan antarnegara dapat terwujud.

Pewarta:Nur Rina Martyas
Kontributor Foto:Ilham Ramadhani
Editor:Suharnik

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.