
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membuka kembali pelayanan perpajakan secara tatap muka mulai 15 Juni 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dipandu oleh Duta Layanan KPP Pratama Singkawang.
"Setelah pengecekan suhu, mencuci tangan, dan masuk bilik disinfektan, Duta Layanan bertugas mengatur antrean wajib pajak baik yang ada di dalam ruang tunggu maupun di luar. Selama bertugas Duta Layanan juga harus menggunakan face shield, masker, serta sarung tangan," kata Dion Maruli, Duta Layanan KPP Pratama Singkawang ketika ditemui di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kota Singkawang (Jumat, 19/6).
"Setiap wajib pajak yang ingin konsultasi atau mengajukan permohonan akan diteliti kembali kelengkapan berkas dan pokok permasalahannya oleh Duta Layanan. Sebab ada beberapa jenis layanan yang tidak dapat diperoleh dengan tatap muka,” tukas Dion.
KPP Pratama Singkawang menyediakan leaflet yang memuat informasi jenis layanan perpajakan yang dikecualikan dari layanan tatap muka seperti pendaftaran NPWP dan aktivasi EFIN. Dalam leaflet tersebut memuat daftar kontak KPP Singkawang untuk yang dikecualikan dari layanan tatap muka. Distribusi dan penjelasan terkait leaflet dilakukan oleh Duta Layanan.
Dion menambahkan, "setelah meneliti berkas permohonan, apabila dapat segera diproses tanpa harus mengantre, maka akan langsung kami kerjakan. Misalnya permohonan kode billing. Atau, jika ada berkas yang kurang atau tidak lengkap akan kami imbau untuk dilengkapi dulu sebelum diberikan nomor antrean. Jadi, Duta Layanan juga berperan sebagai filter."
“Meski harus mengenakan atribut lengkap seperti ini, kami berusaha maksimal melayani wajib pajak baik dalam memandu sesuai protokol yang ada, maupun dalam proses pengajuan permohonan dan konsultasi. Walau pengap dan gerah, kami tidak pantang menyerah,” tutup Dion dengan semangat.
- 17 kali dilihat