Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menggelar sarasehan akhir tahun dengan tema "Bersinergi Gapai Prestasi, Tahun 2024 Ditutup dengan Impresi" (Selasa, 3/12). Kegiatan yang diadakan di Aula Wirobrajan KPP Pratama Yogyakarta ini menghadirkan lebih dari 20 tamu undangan, termasuk para konsultan pajak di wilayah Yogyakarta.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sarasehan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi antara KPP dan konsultan pajak. Andi menyebutkan bahwa sejak awal tahun 2024, KPP Pratama Yogyakarta berhasil meraih prestasi pencapaian penerimaan yang lebih mengesankan dari tahun-tahun sebelumnya. Prestasi tersebut ditandai dengan adanya pertumbuhan capaian penerimaan Januari sampai dengan November pada kisaran 18,88% dari penerimaan tahun 2023 pada bulan yang sama.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada konsultan dan wajib pajak yang telah berpastisipasi aktif dalam pencapaian penerimaan KPP Pratama Yogyakarta sehingga KPP dapat leading di wilayah Kanwil DJP DIY maupun nasional,” tambah Andi.

Meskipun demikian, untuk mencapai prestasi yang lebih impresif pada tahun 2024, KPP Pratama Yogyakarta menyelenggarakan sarasehan ini. Pada kegiatan sarasehan ini, KPP menampung masukan, saran, dan evaluasi dari konsultan pajak maupun wajib pajak sehingga dapat menjadi bahan perbaikan bagi KPP Pratama Yogyakarta.

Perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Yogyakarta, Prihargo Wahyandono, menyambut baik kegiatan sarasehan ini dan menyampaikan dukungan kepada KPP Pratama Yogyakarta.

“Kami dari IKPI turut mendukung keberlanjutan sinergi antara KPP dengan konsultan pajak untuk meraih prestasi bersama terutama pada penghujung tahun 2024 ini,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Fungsional Penyuluh Intan Atika Puspaningtyas memberikan paparan mengenai PMK 97 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kerja Sama Operasi (KSO). Intan menjelaskan bahwa KSO wajib melakukan pendaftaran diri jika telah memenuhi kriteria kegiatan mulai dari penyerahan barang dan/atau jasa, perolehan penghasilan, dan pengeluaran biaya.

“KSO wajib mendaftar untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan sejak pendirian KSO atau sejak melakukan kegiatan sesuai kriteria,” jelas Intan.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan memimpin sesi berikutnya dengan Fungsional Penyuluh Pajak Rudi Hendriawan sebagai moderator. Pada sesi ini, KPP membuka diskusi dan tanya-jawab dengan peserta.

Perwakilan IKPI Cabang Sleman Mahfud menyampaikan bahwa dengan adanya sistem baru DJP melalui Coretax, diharapkan ke depannya implementasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak akan lebih mudah dan terintegrasi.

“Kami harapkan, sosialisasi dan informasi tentang Coretax lebih dimasifkan lagi sehingga dapat menjangkau seluruh wajib pajak khususnya di Yogyakarta,” ungkap Mahmud.

Pada penghujung acara, Andi menyampaikan bahwa saran dan masukan peserta akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan KPP ke depannya. Andi turut berharap agar sarasehan yang memupuk silaturahmi dan sinergi antara KPP Pratama Yogyakarta dengan konsultan pajak di Yogyakarta ini dapat berkelanjutan. Andi juga mendoakan yang terbaik agar KPP maupun konsultan pajak dapat meraih prestasi yang impresif pada tahun 2024 ini.

 

Pewarta: Ikasari Khoirunisa
Kontributor Foto: Rizqy Ar Royyan Primadani
Editor: Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.