
Menindaklanjuti perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Provinsi Kalimantan Barat tentang program inklusi kesadaran pajak di jenjang perguruan tinggi, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) kota Singkawang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Rabu, 27/11).
Kunjungan tersebut ditujukan untuk memastikan keselaraspahaman antara pihak STKIP dengan pihak DJP. Inklusi pajak di perguruan tinggi merupakan rencana DJP untuk membangun generasi muda yang sadar pajak dan mengubah paradigma tentang keterpaksaan untuk membayar pajak menjadi suatu kebanggaan dan malu apabila tidak membayar pajak.
Fasilitator inklusi pajak KPP Pratama Singkawang Harliza Syahra menyampaikan bahwa inklusi pajak merupakan salah satu kampanye kepada mahasiswa tentang manfaat pajak.
“Untuk inklusi pajak sendiri kegiatan kedepannya nanti ditujukan agar mahasiswa mengerti manfaat pajak dan tidak alergi dengan kata pajak saat mereka sudah bekerja,” kata Liza kepada perwakilan STKIP Singkawang.
Strategi pemberian materi inklusi pajak pada perguruan tinggi yaitu dengan memasukkan materi perpajakan pada Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dengan tidak mengubah kurikulum pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Sebagai penutup, KPP Pratama Singkawang Anung Setia Nugraha memberikan buku panduan resmi yang diluncurkan oleh DJP dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada perwakilan STKIP Singkawang guna menjadi panduan dosen MKWU dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- 26 kali dilihat