Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Surakarta dan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta menggelar Business Development Services (BDS) di Surakarta (Selasa, 16/8). Tema BDS kali ini adalah UMKM gesit omzet melejit, digelar di aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Surakarta diikuti oleh 47 peserta.

Kegiatan ini dibuka oleh Rini Indriyani, S.Sos, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta. Dalam sambutannya ia menyampaikan terima kasih atas kerjasama demi mewujudkan kegiatan untuk mendorong kinerja UMKM yang ada di wilayah Surakarta.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat membantu UMKM yang taat pajak untuk menjual produknya sehingga omzet dapat melejit dan pemerataan ekonomi juga dapat tercapai," ujar Rini.

Materi program BDS adalah bahan pembelajaran yang diberikan untuk pembinaan UMKM. Pada kegiatan ini materi pertama disampaikan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekda Surakarta Muhammad Muflihun, S.H., M.E. Ia pada kesempatan tersebut menyampaikan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
 
”LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik,”  ungkapnya.

Pada sesi selanjutnya  Agung Setijono, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPBC Surakarta memaparkan materi terkait mekanisme ekspor. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Sedangkan barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.

"KPPBC Surakarta akan mendukung pertumbuhan UMKM melalui berbagai kebijakan dan peraturan di bidang ekspor yang bertujuan untuk mendorong ekspor agar UMKM dapat bersaing di dunia melalui ekspor,” ungkap Agung.

Pada sesi terakhir Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan materi terkait perpajakan UMKM. Surono yang mewakili Tim Penyuluh mengatakan bahwa pelaku usaha wajib membayarkan pajak. Ia selanjutnya  memaparkan materi 5 M yaitu mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor.  

“Pajak adalah  kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Manfaat pajak untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah, dan membiayai pembangunan. Pajak juga digunakan pemerintah sebagai pengaturan kebijakan negara atau yang biasa disebut kebijakan fiskal. Surono juga menjelas pentingnya pajak bagi sebuah Negara.

“Hasil pajak dipakai untuk membiayai pembangunan nasional, mendorong kegiatan ekspor, mendistribusikan kesejahteraan masyarakat,menstabilkan kondisi perekonomian ketika negara mengalami kelesuan ekonomi,” pungkasnya.

Di akhir paparan Tim Penyuluh berpesan kepada pelaku UMKM untuk dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Surakarta maupun melalui media online jika mengalami kendala dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak UMKM.

 

Pewarta:Seno Tamtomo
Kontributor Foto:Ana Oktiya
Editor:Muhamamd Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq