Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong perkembangan UMKM, pemerintah telah menerapkan kebijakan pengenaan pajak sebesar 0,5% dari omzet bulanan pada tahun 2018. Namun, melalui Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan, mulai tahun 2022, pengenaan pajak bagi UMKM dibebaskan bgi omzet hingga Rp500 juta setahun.
“Wajib Pajak Pribadi UMKM dengan omzet di bawah batas tersebut (Rp500 juta) tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final 0,5%, tapi kalau melebihi itu, hanya kelebihan omzet yang dikenakan tarif tersebut,” jelas Siti Rahayu, Penyuluh Pajak, dalam kegiatan Business Development Services UMKM bertempat di Kanwil DJP Jawa Timur III (Selasa, 28/5).
Seperti diketahui, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang sekitar 61,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Dengan jumlah unit usaha mencapai 99,9% dari total pelaku usaha, UMKM menunjukkan betapa vitalnya peran mereka dalam ekonomi nasional.
Selain kontribusinya terhadap PDB, UMKM juga memainkan peran penting dalam upaya pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan devisa negara. UMKM membantu menciptakan lapangan kerja, mengurangi tingkat kemiskinan, serta memperkuat kestabilan ekonomi nasional, terutama di masa-masa krisis.
Dengan adanya insentif ini, Siti berharap pelaku UMKM menjadi lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih, pajak yang dibayarkan juga akan digunakan untuk kepentingan publik seperti pembebasan biaya pendidikan, subsidi energi, serta pembangunan infrastruktur.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 64 kali dilihat