Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana melakukan kunjungan ke kediaman para pemuka agama di wilayah Kabupaten Kaimana, Papua Barat (Rabu, 16/3).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun sinergi dengan pemuka-pemuka agama setempat sekaligus sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat/wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi maupun Badan Tahun Pajak 2021.

Pada kesempatan pertama, Kepala KP2KP Kaimana Suwandi melaksanakan kunjungan ke kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaimana Ust. H. Zein Farisa. Selanjutnya Kepala KP2KP Kaimana berkunjung ke kediaman Romo Stanislaus Jenambur, O.Carm dan Pastor Paroki St. Martinus Kaimana Pendeta Decky Surbay selaku Ketua Wilayah GBI dan PGGP Kaimana.

Dalam kunjungan tersebut, Suwandi menyampaikan harapan kepada para pemuka agama Kabupaten Kaimana agar dapat ikut mendorong kesadaran masyarakat/wajib pajak Kabupaten Kaimana dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 secara tepat waktu. “Mungkin dalam pelaksanaan-pelaksanaan ibadah yang Bapak pimpin dapat disisipkan pesan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh,” ungkap Suwandi.

Para pemuka agama Kabupaten Kaimana, baik Ust. H. Zen Farisa, Romo Stanislaus Jenambur, O. Carm maupun Pendeta Decky Surbay menyatakan kesediaannya untuk memberikan dorongan kepada para jamaah atau jemaat untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut secara tepat waktu. Hal ini bertitik tolak dari pemahaman yang sama bahwa pemenuhan perpajakan merupakan bagian dari ibadah karena muara dari pemenuhan perpajakan tersebut adalah untuk kemakmuran bersama.