Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kegiatan penyuluhan dan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi karyawan PT Letawa, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, Tbk. Kegiatan ini berlangsung di kantor PT Letawa di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu (Sabtu, 28/03).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi, menjelang batas waktu pelaporan SPT tahunan. KP2KP Pasangkayu memberikan edukasi sekaligus pendampingan agar pelaporan pajak dapat dilakukan dengan tepat.

Dalam pelaksanaannya, Liore Annurelia Sukarma selaku petugas KP2KP Pasangkayu menyampaikan materi terkait aktivasi akun Coretax, kewajiban pelaporan SPT tahunan, tata cara pengisian, serta penggunaan layanan pelaporan elektronik melalui Coretax. Selain itu, karyawan juga mendapatkan asistensi langsung saat mengisi dan melaporkan SPT, sehingga dapat meminimalisir kesalahan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi, serta memberikan kemudahan melalui pendampingan teknis agar pelaporan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. “Program ini adalah usaha untuk jemput bola menemui pemberi kerja yang mempunyai jumlah karyawan banyak, sehingga teman-teman wajib pajak bisa menularkan pengetahuannya dan membantu pegawai yang lain untuk lapor SPT Tahunan,” ujar Liore.

Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan konsultasi terkait kendala pelaporan. Bapak Tommy selaku Asisten Administrator PT Letawa mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim dari KP2KP Pasangkayu. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para pegawai lebih aware terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ucap Tommy.

Dalam soisalisasi ini pula, Liore menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mengenai relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2025. Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak kini memiliki waktu tambahan hingga 30 April 2026 dan dibebaskan dari sanksi administratif. “Meskipun begitu, kami mengharapkan wajib pajak bisa menuntaskan pelaporannya sesegera mungkin dan tidak menunda sampai akhir waktu” pungkasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak semakin meningkat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. KP2KP Pasangkayu berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi dan layanan asistensi guna mendukung sistem perpajakan yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan.

Pewarta: Liore Annurelia Sukarma
Kontributor Foto: Fandy Hartawan
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.