
Puluhan dokter di Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta mengikuti Sosialisasi Perpajakan Profesi Dokter yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Pabelan, Surakarta (Selasa, 31/1).
Berlangsung selama 120 menit, sosialisasi ini diisi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo.
Fungsional Penyuluh Pajak Najib Dzul Ilmi mengatakan bahwa kewajiban perpajakan profesi dokter itu cukup rumit, karena dokter memiliki banyak sumber penghasilan.
“Kewajiban perpajakan bagi profesi dokter itu cukup rumit karena dokter memiliki banyak sumber penghasilan, tidak hanya dari satu pemberi kerja saja. Sumber penghasilan dokter juga bisa berasal dari pekerjaan bebas, kegiatan usaha, ataupun penghasilan lainnya misalnya jadi narasumber,” ujar Najib.
Najib menjelaskan secara rinci penghitungan PPh Pasal 21 bagi pajak dokter dilengkapi dengan contoh kasus dan sesi diskusi. Para dokter menyimak dan memberikan pertanyaan serta pendapat yang langsung disampaikan.
“Kita perlu memahami skema penghitungan pajak bagi dokter supaya dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” imbuh Najib.
Selain penyampaian materi penghitungan pajak, KPP Pratama Sukoharjo juga menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi profesi dokter. Secara langsung, Najib memberikan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh 1770 untuk para dokter dan mengajak para dokter untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Muh Adi Rahman |
Editor: Waruno Suryohadi, Syarifah S. R. |
- 67 kali dilihat