
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong untuk memberikan edukasi terkait ketentuan baru NPWP Instansi kepada para staf dan dokter rumah sakit tersebut di Aula Diklat Lantai 2 RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Rabu, 21/10).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Dalam peraturan ini, istilah Bendahara Pemerintah telah diubah menjadi Instansi Pemerintah, sehingga NPWP Bendahara nantinya akan dihapus dan digantikan dengan NPWP Instansi Pemerintah.
Selain itu, penyuluhan kali ini juga membahas terkait Teknis Pajak Penghasilan Dokter dan cara pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PMK-231/PMK.03/2019. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Aji Batara Agung Burhanuddin, S.Ag., M.Si., dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tenggarong Dian Khoirul Amin, serta Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo dan Marlyn Pricillia Laluyan.
Dian menjelaskan PMK-231 secara umum dengan latar belakang kondisi-kondisi yang ada. "Database Masterfile NPWP Bendahara Pemerintah, kondisi pemenuhan kewajiban bendahara hitung bayar lapor, kondisi pengawasan kepatuhan bendahara, dan kondisi existing regulasi bendahara menjadi faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan PMMK-231 ini," jelas Dian dalam paparannya.
Peserta juga diajak untuk mempelajari kewajiban perpajakan bagi dokter. "Ada beberapa jenis penghasilan diterima oleh dokter yang merupakan objek pajak. Antara lain gaji dan tunjangan sebagai pegawai tetap, honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli, laba usaha sebagai dokter yang buka praktek, uang saku, uang presentasi, uang rapat sebagai peserta kegiatan, dan hadiah, bonus, imbalan sebagai pemberi keuntungan bagi produsen obat atau alat kesehatan," terang Yuvensius.
Acara berjalan dengan lancar dan peserta mengikuti edukasi ini dengan antusias. Dari kegiatan ini, KPP Pratama Tenggarong berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter.
- 49 kali dilihat