
Tanggal 1 November 2021 adalah penerapan (implementasi) nasional prepopulated dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan bahwa para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan impor dan/atau penyerahan BKP berupa hasil tembakau agar memanfaatkan fitur tersebut dengan tujuan salah satu nya adalah meminimalisasi jumlah PKP yang tidak atau lupa melaporkan dokumen PEB maupun CK-1.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) dalam acara sosialisasi prepopulated PEB kepada 60 wajib pajak di Jawa Tengah yang melakukan kegiatan ekspor, secara daring di studio KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Rabu, 17/11). Acara yang dimulai pukul 10.00 waktu setempat ini berlangsung selama 2 jam dengan menghadirkan Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi sebagai nara sumber.
“Melalui prepopulated PEB ini DJP menawarkan kemudahan dalam mengisi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya formulir 1111 A1, sehingga kesalahan pengisian yang dapat merugikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat diminimalkan,” jelas Agung. Ia juga menambahkan bahwa hadirnya fitur ini merupakan bentuk sinergi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa fitur tersebut bukanlah proses instan melainkan telah melalui beberapa tahapan penerapan (piloting) antara lain tahap I untuk masa pajak November yang diberlakukan kepada 10 PKP kemudian tahap II untuk masa pajak Agustus 2021 kepada 150 PKP yang dikukuhkan pada 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.
“Fitur prepopulated PEB ada di laman htps://web-efaktur.pajak.go.id menu unduh csv prepop, lalu jenis dokumen dipilih PEB, pilih masa pajak, dan tahun. Silakan klik unduh. Setelah itu extract file nya kemudian impor data ke aplikasi e-faktur melalui menu impor data dokumen lain pajak keluaran. Jangan lupa karakter pemisahnya diganti dengan titik koma. lalu upload,” jelas Agung.
“Yang harus diperhatikan bahwa nama yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemilik barang dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang divalidasi oleh server Bea dan Cukai itu 15 digit. Nah, terkait dengan pemusatan PPN, maka NPWP yang dicantumkan dalam dokumen PEB adalah NPWP pusat, bukan cabang,” tegas Agung.
“Untuk dokumen PEB, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill. Apabila ada salah satu dokumen yang belum terbit, contohnya bill of lading, maka data PEB tidak bisa disediakan. Namun, PEB tersebut masih dapat dilakukan input data secara mandiri, secara manual,” imbuhnya.
Terkait tata cara input data PEB secara mandiri, Agung menjelaskan bahwa pada saat memasukkan nomor dokumen tertentu diisi dengan nomor PEB#nomor AJU, kemudian untuk tanggal dokumen tertentu diisi dengan tanggal pendaftaran PEB. “Mulai November 2021, nomor dokumen diisi dengan nomor PEB#Nomor AJU, nomor pengajuan nya. Ini dilakukan karena nomor PEB bisa sama dengan nomor PEB tahun lalu,” jelas Agung.
Akhir acara, Agung menegaskan bahwa terkait dengan implementasi nasional prepopulated PEB mulai 1 November 2021, apabila terdapat kendala, wajib pajak dihimbau agar menghubungi KPP atau kring pajak 1500200. ”Kami siap memberikan solusi,” pungkas Agung.
- 497 kali dilihat