Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura menghadiri kegiatan sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yang diadakan secara luring di Ruang Serbaguna Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Kota Jambi (Selasa, 15/4). Sosialisasi ini mengangkat topik penting mengenai penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Tansen Simanullang dan Farid Chamndan dari KPP Pratama Jambi Telanaipura. Kedua pemateri memberikan pemaparan komprehensif mengenai ketentuan terbaru perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata mulai diterapkan untuk masa pajak Januari 2024 dan seterusnya, kecuali pada masa pajak terakhir, seperti bulan Desember atau saat pegawai berhenti bekerja,” jelas Tansen dalam paparannya.

Tansen menambahkan bahwa TER dihitung dengan cara mengalikan penghasilan bruto bulanan atau harian dengan tarif efektif sesuai kategori wajib pajak. TER sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu TER A, TER B, dan TER C, yang dikelompokkan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Skema ini tidak menambah beban pajak baru, melainkan menyederhanakan perhitungan bulanan. Pada masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan kembali berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh, dan pajak yang telah dipotong selama tahun berjalan dengan skema TER akan dikreditkan,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang dimanfaatkan para peserta untuk mengonsultasikan penerapan teknis TER di instansi masing-masing. Selain itu, tim edukator dari KPP Pratama Jambi Telanaipura juga memberikan asistensi langsung terkait penggunaan aplikasi perpajakan yang mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Menutup kegiatan sosialisasi, Tansen menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para wajib pajak instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema TER.

“Semoga melalui sosialisasi ini, penerapan kebijakan baru dapat dilakukan secara tepat dan konsisten, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak,” tutupnya.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Irma Miranti
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.