Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan (Selasa, 25/8).

Dihadiri oleh Pengurus Partai Politik se-Kota Balikpapan dan sejumlah pengampu kepentingan, kegiatan berbentuk dialog ini memaparkan mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran termasuk salah satunya pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yaitu semua bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Heri Winarto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Balikpapan Barat sebagai narasumber, menerangkan mengenai dokumen yang harus dilengkapi. Pertama, memiliki salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon selama 5 tahun terakhir sejak bakal calon menjadi wajib pajak. “Dan yang terakhir adalah para bakal calon harus menunjukkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP terdaftar,” jelasnya.

KPP memberikan layanan kepada bakal calon kepala daerah untuk memenuhi dokumen persyaratan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2020 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah. Melalui kegiatan ini bakal calon diharapkan dapat segera mengurus kelengkapan dokumen persyaratan pemenuhan perpajakan tersebut. Mengingat tenggat waktu tahapan sejak pengumuman pembukaan pendaftaran pencalonan yaitu tanggal 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020 dan pembukaan pendaftaran pencalonan mulai 4 September sampai dengan 6 September 2020 terbilang singkat.