Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka MI dan barang bukti (Tahap II) penyelewengan pajak sebesar Rp4,56 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Jawa Barat (Jumat, 27/8). Tersangka MI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Juli sampai dengan Desember 2018.
MI merupakan pihak yang menyediakan atau menjual faktur pajak fiktif. MI melakukan perbuatan pidana tersebut antara lain melalui empat perusahaan yaitu, PT ASIA, PT BSM, PT IPM, dan PT APM. Faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh tersangka MI telah dikreditkan atau digunakan oleh delapan wajib pajak badan. Para wajib pajak badan tersebut yaitu PT BU, PT CGK, PT MBA, PT MJLU, PT TBL, PT DCI, PT KFC, dan PT SSE. Akibat perbuatannya, MI dapat dijerat pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak sesuai ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Usai kegiatan tahap II, tersangka MI dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta karena saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut atas kasus pidana yang berbeda. Selanjutnya, tersangka MI akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cikarang. Kegiatan tahap II ini berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP dengan Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Cikarang, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, serta Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). DJP akan terus menjalin kolaborasi yang baik dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.
- 869 kali dilihat