Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti penggelapan pajak senilai Rp5,25 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Rabu, 2/10).
Penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti tersebut disaksikan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT RRL, tersangka AF diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana tersebut dilakukan selama periode Oktober 2018 hingga Desember 2019.
Dalam kasus ini, tersangka AF dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Perbuatan tersangka AF tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Tersangka juga akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam pelaksanaan penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran atas 2 (dua) bidang tanah milik tersangka seluas 4.316m2 dan 4.062m2 serta 3 (tiga) buah truk tangki BBM sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan. DJP menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung dan bersinergi baik dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini.
Pewarta: M. Faizul Adzim |
Kontributor Foto: Ratna Widiyantini |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat