Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo dan Kantor Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melakukan pengawasan bersama atas penyetoran pajak pusat atas dana desa tahun pajak 2023 (Kamis, 13/6). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Kuripan dan dihadiri oleh seluruh kepala dan bendahara desa di Kecamatan Kuripan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan kepatuhan dalam penyetoran pajak yang berasal dari penggunaan dana desa, sehingga dapat mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“KPP Pratama Probolinggo berterima kasih kepada Kantor Kecamatan Kuripan atas komitmennya untuk mendukung kesuksesan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pusat atas dana desa tahun pajak 2023 dan tahun-tahun selanjutnya,” ujar Hana Krismahwati, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Probolinggo.
Sekretaris Kecamatan Kuripan Permana Hermani Joedhianto juga menyampaikan harapannya terkait pengembangan sistem teknologi dan informasi yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. “Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Probolinggo atas bantuannya dalam pengawasan penyetoran pajak pusat atas dana desa tahun pajak 2023 karena saat ini aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) belum mengakomodir validasi setoran pajak pusat secara otomatis. Kami berharap di masa datang Siskeudes dapat terintegrasi dengan Modul Penerimaan Negara (MPN) sehingga memudahkan kami, para pihak yang berkepentingan,” harapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Account Representative (AR) KPP Pratama Probolinggo Rinne Luissa Sholicha, Eko Hartono, dan Ghea Kosasih, melakukan rekonsiliasi atas data setoran pajak pusat sesuai aplikasi Siskeudes. Data tersebut kemudian disandingkan dengan data MPN yang dimiliki oleh DJP. Masing-masing kepala desa memberikan komitmen pelunasan setoran pajak pusat jika ditemukan selisih atas data-data tersebut. Penyandingan data ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta memastikan kepatuhan pajak dari sumber pendanaan tersebut.
Pewarta:Rinne Luissa Sholicha |
Kontributor Foto: Eko Hartono |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 57 kali dilihat