Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Polres Murung Raya, Kabupateng Murung Raya (Selasa,28/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan terkait informasi terkait aturan terbaru yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala KP2KP Puruk Cahu Cahyanto Nugroho menjelaskan bahwa harmonisasi NIK sebagai NPWP sudah berlaku sejak 14 Juli 2022, hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, untuk itu Cahyanto meminta kepada seluruh jajaran pegawai Polres Murung Raya untuk melakukan pemutakhiran data mandiri sebelum tanggal 31 Maret 2023.

Pihak Polres Murung Raya dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakapolres menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari KP2KP Puruk Cahu dan akan mengintruksikan kepada jajarannya untuk selalu patuh dan taat mengenai kewajiban perpajakan terutama pelaporan SPT Tahunan dan mendukung program NIK-NPWP.

Pewarta: cahyanto Nugroho
Kontributor Foto: Indra Wijaya
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati