Sistem Inti Administrasi  Perpajakan (SIAP) atau yang kerap disebut Coretax merupakan sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka reformasi perpajakan yang berkelanjutan pada tahun 2025 mendatang. Dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Coretax, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Lumajang menyelenggarakan Edukasi Coretax khusus untuk instansi pemerintah (Kamis, 5/12).

Peserta kegiatan edukasi mendapatkan penjelasan fitur-fitur Coretax mulai dari tahap login, e-Faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga Menu Pembayaran.Pemateri juga menjelaskan fitur deposit pajak yang dapat digunakan sebagai dompet digital perpajakan Fitur ini dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atas pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Coretax tersedia dalam bentuk web based dan ke depannya sebagian besar proses bisnis perpajakan akan dijadikan satu pada aplikasi Coretax tersebut. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengunduh banyak aplikasi,” ujar Penyuluh Pajak KPP Probolinggo, Ganjar, di hadapan 106 Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Lumajang yang hadir di Ruang Rapat Lantai II Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang.

Selain itu, Ganjar juga mengingatkan kepada seluruh bendahara instansi pemerintah agar senantiasa berhati hati dan waspada dengan banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Beberapa modus penipuan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk phising, spoofing, pesan yang mengatasnamakan pegawai DJP, serta rekrutmen pegawai DJP yang dipungut biaya.

Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh
Kontributor Foto: Indra Ardianto
Editor: Anum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.