Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimatan Timur dan Utara untuk menjadi narasumber pada kegiatan Pengembangan Profesional Khusus Bagi Anggota IKPI Cabang Balikpapan dan IKPI Cabang Samarinda yang diselenggarakan di Hotel Zurich Balikpapan, Kota Balikpapan (Kamis, 25/1).

Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah membuka acara dan menyampaikan harapan agar acara serupa dapat diselenggarakan kembali di kemudian hari, baik secara tatap muka maupun online dengan materi-materi pajak lainnya. Materi perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto dan Didik Musthafa.

Materi yang dibahas antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, dan PMK Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Agus menyampaikan materi pertama yaitu PMK-168/2023. Pemaparan awal terkait latar belakang, dasar hukum, substansi, tujuan dan sasaran PMK-168/2023. Selanjutnya Agus menjelaskan dengan rinci tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Bulanan dan Harian TER A, TER B dan TER C sesuai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Agus menutup materi pertama dengan bahasan tentang pokok-pokok perubahan pengaturan dan resume skema PMK-168/2023.

Materi kedua tentang PMK-66/2023 disampaikan oleh Didik. Didik membahas detil natura beserta contoh kasus diantaranya tentang perlakuan pembebanan biaya Natura dan/atau kenikmatan, perlakuan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan dalam pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, dan tata cara penilian dan penghitungan natura/kenikmatan. Didik menegaskan bahwa daerah tertentu dilihat dari ketidaklayakannya. “Dari 11 prasarana, minimal 6 fasilitas sudah disediakan oleh perusahaan," ujar Didik.

Materi terakhir yang dibahas pada pertemuan ini adala PMK-164/2023. Agus mengingatkan kembali tentang objek dan subjek PPh Final 0,5%. Submateri lain yang dibahas yaitu penyesuaian PPh bagi wajib pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PBT), pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghitungan, penyetoran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan. Agus menggarisbawahi tentang angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak pertama setelah PP-55/2022.

Sebelum memasuki sesi diskusi, Agus dan Didik menyinggung tentang skema peralihan BUMDes/BUMDes Bersama, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan kewajiban perpajakan PKP lainnya. Diskusi dengan seluruh anggota IKPI menjadi penutup  seluruh ragkaian acara.

 

Pewarta: Maya Alfiandari
Kontributor Foto: Maya Alfiandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.