
Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan wajib pajak, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) I, Kanwil DJP Jatim II, dan Kanwil DJP Jatim III melaksanakan kegiatan penyitaan secara serentak pada 21 Agustus 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023.
”Tindakan penagihan aktif seperti penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi hutang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya penagihan sebelumnya, seperti penyampaian surat teguran dan surat paksa,” tutur Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jatim III, di Malang (Senin, 21/8).
Kegiatan sita serentak se-Jawa Timur kali ini diikuti oleh lima belas KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III dan berhasil menyita 84 aset milik penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp7,15 miliar. Aset tersebut meliputi enam aset tanah dan bangunan, dua aset tanah, sembilan mobil, empat truk, enam belas kendaraan roda dua, dan 47 rekening bank yang dimiliki oleh wajib pajak atau penanggung pajak. Dalam kesempatan yang sama, tiga belas KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I menyita delapan puluh aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp16,22 miliar, serta enam belas KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim II berhasil menyita 91 aset milik penunggak pajak dengan nilai Rp6,26 miliar.
Sita serentak se-Jawa Timur ini merupakan kegiatan sita yang pertama kali dilakukan secara bersama-sama oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. Sebelumnya, masing-masing kanwil tersebut melakukan kegiatan sita secara terpisah. Selanjutnya, jika wajib pajak belum juga melunasi utang pajak, maka DJP akan melaksanakan proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset bergerak dan nonbergerak, sedangkan untuk aset rekening akan dilakukan pemindahbukuan.
Penyitaan merupakan tindakan menguasai barang wajib pajak/penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajaknya. Penyitaan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak DJP dalam menguasai aset wajib pajak yang menunggak pajak. Dalam kerangka ini, DJP tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak.
Pewarta: Anum Intan Maulidi |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat