Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kabupaten Alor (Rabu, 02/11 hingga Jumat, 04/11).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan Pemerintah Daerah pada 21 April 2021.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pertukaran data antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Kupang mengutus Kepala Seksi Pengawasan III, Gito Budi Naryanto, Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi, serta perwakilan Account Representative dan pelaksana KP2KP Kalabahi. Sementara itu, dari pihak Pemkab Alor dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Pariwisata yang tergabung ke dalam Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Perpajakan Kabupaten Alor.

Mengawali kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini, Kepala Bapenda Kabupaten Alor, Terince M. Mabilehi, menyampaikan bahwa Bapenda Kabupaten Alor dan Kanwil DJP Nusa Tenggara telah menandatangani Daftar Pengawasan Pajak Bersama untuk dilakukan penyisiran ke lokasi Wajib Pajak.

“Awalnya ada kurang lebih 55 objek pajak, namun setelah kami sortir, ternyata ada Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terhitung ganda sehingga menjadi 37 objek pajak yang akan kami kunjungi untuk dilakukan KPDL,” ujar Terince.

Sebagai kabupaten yang kaya akan destinasi wisata, khususnya keindahan bawah laut, kegiatan ini menyasar Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha penginapan, restoran, dan hiburan seperti diving dan snorkeling di wilayah Kabupaten Alor.

Hal ini dilakukan guna mengedukasi sekaligus mengingatkan kembali Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya, baik Pajak Daerah, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Reklame, maupun Pajak Pusat, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas usaha yang dijalankannya.

Kepala Seksi Pengawasan III, Gito Budi Naryanto, mewakili KPP Pratama Kupang, menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban pada negara, yaitu melaksanakan kewajiban perpajakan secara lengkap dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang perlu kita ketahui, prinsip pelaporan perpajakan itu self assessment, yaitu melaporkan sendiri, menghitung sendiri, sehingga butuh semacam verifikasi bersama ke lapangan. Kebetulan kita memiliki objek-objek pajak yang sama dengan teman-teman di Bapenda. Sasaran utama pada sektor-sektor Pajak Daerah, seperti restoran, hotel, tempat-tempat wisata, dan sejenisnya. Sedangkan di Pajak Pusat, intinya terkait dengan kegiatan usahanya yang mengarah pada omzet yang dioperasionalkan,” ungkap Gito.

Dalam kegiatan KPDL tersebut, Account Representative KPP Pratama Kupang bersama Pelaksana KP2KP Kalabahi melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara langsung dengan Wajib Pajak yang dituangkan ke dalam formulir KPDL.

Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi, menilai Wajib Pajak di Alor sangat welcome dengan kedatangan tim KPDL yang terjun langsung untuk menggali data usaha Wajib Pajak dengan akurat.

“Mereka menyampaikan secara riil kondisi usaha, omzet, juga kendalanya masing-masing,” tutur Rizky.

Berkaitan dengan PKS ini, Rizky berharap sinergisitas Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah tetap dapat dilanjutkan sekaligus ditingkatkan untuk terciptanya pertumbuhan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah serta validitas dan kualitas data yang semakin terjaga.

Pewarta: Putu Masyeni Wimalaksmi
Kontributor Foto: Putu Masyeni Wimalaksmi
Editor: Putu Masyeni Wimalaksmi