Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menyelenggarakan edukasi Coretax secara daring melalui Zoom Conference di Kota Padang (Jumat, 20/12). Kegiatan ini ditujukan kepada anggota Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Lebih dari 20 anggota PERTAPSI turut berpartisipasi dalam acara tersebut, dengan menyimak materi yang disampaikan oleh Penyuluh Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Septhiavani Habe.
“Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera meluncurkan aplikasi Coretax, sebuah platform terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengelola seluruh kebutuhan perpajakan mereka melalui satu portal yang terintegrasi,” ucap Septhiavani.
Coretax akan menggantikan sejumlah aplikasi yang saat ini digunakan secara terpisah, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan DJP Online. Dengan Coretax, proses pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak dapat dilakukan dari perangkat mana saja, tanpa batasan lokasi maupun jenis perangkat.
“Aplikasi Coretax akan mulai digunakan untuk Masa Pajak Januari 2025. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih akan dilakukan melalui DJP Online. Untuk mempermudah transisi, DJP menyediakan simulator terpandu yang dapat diakses oleh wajib pajak sebagai sarana pelatihan awal,” jelas Septhiavani Habe dalam pemaparannya.
Dengan kehadiran Coretax, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:- |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat