Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Makassar (Selasa, 19/4). Acara ini merupakan rangkaian ke-9 dari seluruh acara sosialiasi Undang-Undang HPP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Sebagai kota terbesar di Indonesia Timur, acara sosialisasi Undang-Undang HPP ini telah dinanti oleh para wajib pajak yang berada di wilayah Indonesia Timur.
Dalam acara sosialisasi Undang-Undang HPP yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Wajib Pajak prominen dari tiga kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia Timur yaitu Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah dan Maluku Utara, dan Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
Rangkaian acara yang diselenggarakan di Makassar ini dibuka oleh Asisten III Pemprov Sulsel Dr Tautoto T Ranggina yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Dalam rangkaian pembukaannya, Tautoto mengutarakan tentang pentingnya Undang-Undang HPP dalam sistem administrasi kenegaraan khususnya dalam penyatuan database kependudukan dan sistem perpajakan yang akan semakin memudahkan Wajib Pajak.
Acara selanjutnya merupakan diskusi panel tentang Undang-Undang HPP yang dipandu oleh moderator Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastow. Panelis yang ambil bagian dalam diskusi panel ini adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H.M Amir Uskara, Anggota Komisi XI DPR RI H. Muhidin M. Said dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Para panelis kemudian memberikan penjelasan mengenai latar belakang, alasan dan tujuan implementasi Undang-Undang HPP kepada para wajib pajak yang hadir.
Amir Uskara menyampaikan bahwa Undang-Undang HPP merupakan salah satu implementasi reformasi perpajakan yang dicanangkan untuk membenahi sistem perpajakan yang lebih adil untuk masyarakat. Selanjutnya Amir Uskara juga menyampaikan bahwa Undang-Undang HPP berfungsi untuk memperkuat fungsi APBN demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sebagai perwakilan legislatif, Amir Uskara menjelaskan bahwa dari sisi parlemen, Undang-Undang HPP disusun dengan hati-hati. Hal ini Amir paparkan dengan fase penyusunan Undang-Undang HPP yang menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Karenanya poin-poin Undang-Undang HPP ini diharapkan bisa diterima oleh seluruh masyarakat.
Selanjutnya, Muhidin M. Said menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang HPP merupakan hal yang penting bagi masyarakat dan pemerintah. Manfaat utama implementasi UU HPP dalam jangka pendek adalah untuk mengembalikan tingkat penerimaan pajak yang sempat turun karena pandemi.
Sebagai panelis terakhir, Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa salah satu alasan implementasi UU HPP adalah untuk menyeimbangkan neraca APBN agar prudent. Selain itu manfaat tidak langsung implementasi UU HPP adalah dengan menggerakkan perekonomian dan menjadi daya ungkit daya beli masyarakat.
Sesi selanjutnya merupakan sesi tanya jawab yang disambut baik oleh para wajib pajak prominen yang hadir. Para wajib pajak mengutarakan pertanyaan dan menjadi diskusi hangat tentang Undang-Undang HPP termasuk ketertarikan terhadap pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela yang sudah dinanti oleh Wajib Pajak.
Sebagai pemungkas, sosialisasi UU HPP di Makassar ini diharapkan agar antusiasme wajib pajak terkait implementasi UU HPP juga mampu menjadi pendorong untuk menggerakkan ekonomi Indonesia Timur agar semakin maju dan melesat.
- 66 kali dilihat