
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melakukan edukasi dan diskusi perpajakan mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pimpinan dan anggota DPRD di Kalimantan Barat (Selasa, 15/6). Kegiatan edukasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings dan diikuti oleh Bendahara dari 15 Sekretariat DPRD Provinsi, Kota serta Kabupaten di Kalimantan Barat.
Selain itu, Account Representative (AR) pengampu bendahara yang bersangkutan dari jajaran KPP Pratama di Kalbar turut hadir juga. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menyeragamkan atas pemahaman ketentuan-ketentuan perpajakan terkait dengan pembayaran gaji, tunjangan, dan remunerasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD di Provinsi, Kota, maupun Kabupaten.
“Diharapkan nantinya, kewajiban bendahara sebagai pihak yang membayar gaji atau tunjangan bisa dilaksanakan dengan baik dan pemotongan yang dilakukan terhadap penghasilan berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tambah Djamhari.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Dimon Nainggolan dan Masykur sebagai narasumber pada kegiatan ini menjelaskan mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pimpinan dan anggota DPRD.
“Perhitungan PPh Pasal 21 yakni penghasilan bruto dikurangi dengan Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan brutonya dengan maksimal Rp6.000.000 pertahun atau Rp500.000 perbulan dan Iuran Pensiun serta THT/JHT yang dibayar sendiri,” tutur Nainggolan
“Setelah itu akan di dapatkan Pengasilan Netto yang disetahunkan, lalu dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka dari pengurangan tersebut akan didapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dapat dikenakan tarif Pasal 17,” tambahnya.
“Ketentuan tarif tersebut sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni sampai dengan Rp50 Juta dikenakan tarif sebesar 5%, diatas Rp50 Juta sampai Rp250 Juta dikenakan tarif sebesar 15%, diatas Rp250 Juta sampai Rp500 Juta dikenakan tarif sebesar 25%, dan diatas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%,” tutup Masykur.
“Untuk PPh Pasal 21 atas Pimpinan dan Anggota DPRD tidak dikenakan PPh Final, melainkan dikenakan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh,” tegas Dimon.
Di akhir acara Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat Vadri Usman menegaskan, “Untuk menghindari kesalahan, diharapkan kepada Bendahara Sekretariat DPRD dapat melakukan koordinasi secara langsung kepada AR KPP wilayah masing-masing dengan membawa data penghasilan pimpinan dan anggota dewan yang rinci.”
- 94 kali dilihat