Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan diskusi penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bersama dengan Anggota Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau di Aula Barelang Kanwil DJP Kepri, Kota Batam (Senin, 24/3).

“Gaji yang Bapak Ibu terima langsung dikalikan dengan tarif sesuai dengan jumlah gaji masing-masing dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Bapak dan Ibu,” Ujar fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Kepri, Suyamto. Pada skema ini, penghasilan bruto yang diterima akan langsung dikalikan dengan tarif sesuai dengan jumlah penghasilan dan status PTKP milik wajib pajak.

Pada diskusi ini, para Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Pegawai Kanwil DJP Kepri juga membahas pajak yang terdapat dalam komponen gaji Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Terdapat beberapa komponen penghasilan yang pajaknya Ditanggung Pemerintah (DTP) dan sebagian komponen tetap ditanggung sendiri oleh penerima penghasilan.

Komponen penghasilan Anggota DPRD yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kelengkapan, dan uang paket. Sedangkan pajak atas tunjangan reses dan tunjangan komunikasi tidak ditanggung oleh pemerintah sehingga pajak yang terutang ditanggung oleh masing-masing penerima penghasilan.

“Kami sempat bingung karena terdapat perbedaan pajak yang dipotong pada bulan Desember, namun ini semua sekarang sudah jelas karena terdapat perbedaan mekanisme penghitungan,” ujar salah satu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Asmin Patros.

Melalui diskusi ini, Kanwil DJP Kepri berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi karena perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulan.

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Pemotongan penghasilan dilakukan dengan skema TER sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Pewarta: Jaya Pradana 
Kontributor Foto: Jaya Pradana 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.