Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar berkolaborasi dalam acara Seminar Perpajakan dengan tajuk Pajak Milenial dalam Membangun Negeri dengan Sadar Akan Perpajakan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi bertempat di Auditorium Taman Asoka, UNHI Denpasar, Kota Denpasar (Kamis, 8/6). Kegiatan seminar dihadiri oleh Mahasiswa UNHI Denpasar.

Mozes D.F Nangi, penyuluh pajak sekaligus narasumber memaparkan mengenai aturan terbaru terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berdasarkan aturan turunan terbaru dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

“PP No 50 Tahun 2022 ini sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Salah satu perubahan yang ada dalam PP ini adalah terkait integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan,” ungkap Mozes.

Mozes juga menerangkan kepada peserta tentang pentingnya melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Satu Data Indonesia.

“Adik-adik ada yang sudah punya NPWP? Atau ayah ibunya bekerja dan punya NPWP ? Kalau ada jangan lupa cek di menu Profil ya. Apabila ada keterangan Perlu Dimutakhirkan, segeralah diperbarui seperti nama dan alamat yang menyangkut identitas wajib pajak,” jelas Mozes.

Pewarta: Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Putu Arief Satya
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.