
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Kebumen bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo dan Kejaksaan Negeri Purworejo mengadakan acara Optimalisasi Perpajakan atas Pengelolaan APBDes se-Kabupaten Purworejo dan Sosialisasi antikorupsi di aula gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo (Selasa, 29/8). Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan kepala urusan keuangan desa pada 70 desa di Kabupaten Purworejo.
Dalam tugasnya, KPP Pratama Kebumen mengawasi dan memberikan pendampingan kepada desa dalam pembayaran pajak terkait pengelolaan keuangan desa (APBDes). Pemerintah telah menyalurkan dana desa kepada desa-desa di Kabupaten Purworejo. Yessy Silvia Maharini, Kepala KPPN Purworejo menyampaikan bahwa per tanggal 28 Agustus 2023 total penyaluran Dana Desa Kabupaten Purworejo sebesar Rp.256.577.822.000 terdiri dari BLT dan non BLT tahap I dan II.
Atas pengelolaan APBDes, desa mempunyai kewajiban untuk menghitung, memotong, memungut dan menyetorkan pajak. Basuki Rakhmad, Kepala Bidang Pendaftan, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Jawa Tengah II memberikan data penerimaan PPh dan PPN dari pengelolaan keuangan desa sebesar Rp 10.877.098.666 per 31 Juli 2023 di Kabupaten Purworejo. Namun demikian, Basuki menyoroti masih ada tiga desa di Kabupaten Purworejo yang pembayaran pajaknya masih nihil. Banyak faktor penyebab beberapa Desa membayar yang pajak kecil dibanding dengan desa lainnya. Beliau menekankan bagi desa untuk segera menyetorkan pajak jika sudah ada pemotongan atau pemungutan.
Masih banyak permasalahan pada pengelolaan keuangan desa. Iqbal Nugroho, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPPPAPMD Kabupaten Purworejo menyampaikan salah satu permasalahan tata kelola keuangan desa adalah pembayaran dan pelaporan pajak atas transaksi desa tidak tertib. Bahkan terdapat pemungutan pajak yang telah dilakukan namun penyetoran masih ditunda. Menurutnya hal ini menunjukkan kurang tertibnya administrasi keuangan desa. Untuk itu, DPPPAPMD Kabupaten Purworejo sudah melakukan beberapa upaya dalam rangka optimaliasasi tata kelola keuangan desa seperti: pembinaan, monev (monitoring dan evaluasi), penigkatan kapasitas SDM dan pembayaran dengan Cash Management System (CMS). Dengan penerapan CMS diharapkan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online sehingga meminimalisasi penyelewengan.
Masalah serius lainnya adalah korupsi. Masih banyak desa yang tersangkut kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan desa. Eddy Sumarman Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo menyampaikan bahwa pada tahun 2021 terdapat 154 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 miliar di seluruh Indonesia. Pada Kejaksaan Negeri Purworejo terdapat program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Jaga Desa merupakan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
KPP Pratama Kebumen selalu berkomitmen dalam sikap antikorupsi. Yoephidha Laksmiarta Soemantri, Kepala KPP Pratama Kebumen menyampaikan sosialisasi antikorupsi yang ada di KPP Pratama Kebumen. Pada tahun ini, KPP Pratama Kebumen dalam tahap pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Yoephidha meminta dukungan dan peran serta masyarakat untuk mendukung pembang ZI-WBK di KPP Pratama Kebumen. Salah satu pesannya adalah menghimbau masyarakat jangan memberikan gratifikasi kepada pegawai di KPP Pratama Kebumen. Lebih lanjut, Yoephidha menyampaikan semua layanan yang diberikan KPP Pratama Kebumen adalah gratis. “Jika menemukan praktik korupsi, masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi yang disediakan,” imbuhnya.
Semua narasumber mempunyai satu suara agar desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Desa diharapkan tidak menunda untuk membayar pajak. Pada akhir acara, KPP Pratama Kebumen membuka layanan konsultasi kepada desa-desa yang diundang. Dalam kesempatan itu, desa memberikan klarifikasi terhadap pembayaran pajak dan pengelolaan APBDes.
Pewarta:Adiatma dan Adityo Endraputra |
Kontributor Foto:Adiatma |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat