Direktorat Jenderal Pajak lakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang (Selasa, 21/6). Pertemuan dilaksanakan di Kantor BPKPAD Bengkayang, diwakili oleh Ibu Rita Agustina Sri Rejeki dan Muchamad Djaelani sebagai Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang, dan V. Atik Lestariningtyas sebagai Kabid Pajak dan Retribusi BPKPAD Bengkayang.
Perjanjian kerja sama tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. “Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Kabupaten Bengkayang,” pungkas Rita.
- 9 kali dilihat