Direktorat Jenderal Pajak lakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bengkayang (Selasa, 21/6). Pertemuan dilaksanakan di Kantor BPKPAD Bengkayang, diwakili oleh Ibu Rita Agustina Sri Rejeki dan Muchamad Djaelani sebagai Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang dan V. Atik Lestariningtyas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi BPKPAD Bengkayang.

Pertemuan ini sejalan dengan nilai Sinergi dalam nilai Kementerian Keuangan. Membahas perjanjian kerja sama tentang pengamanan dan pertukaran informasi potensi penerimaan negara. Diskusi berjalan secara lancar dan kooperatif, kedua pihak memiliki visi yang sama mengenai penerimaan negara untuk pembangunan negara.

Pada pertemuan tersebut diungkapkan juga oleh Atik bahwa penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bengkayang masih didominasi oleh Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan perkebunan. Potensi perpajakan yang masih bisa dioptimalkan di Kabupaten Bengkayang meliputi Pajak Hiburan, Pajak Sarang Walet, Pajak Permukaan Air Tanah, Pajak Galian C, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran.

Perjanjian kerja sama tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. “Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Kabupaten Bengkayang,” pungkas Rita.