
Melalui sambungan telepon, Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III laksanakan gelar wicara bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Bogor (Kamis, 15/4). Gelar wicara selama satu jam dari pukul 10.00 tersebut membahas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Barat III, Lala Krisnalia dan Fitria Murty menjadi narasumber utama dalam gelar wicara tersebut. Pada sesi pertama Lala menyampaikan kondisi penerimaan terkini dari DJP. Ia menyampaikan dari target tahun 2021 sebesar 1.229 triliun rupiah. Sampai dengan tanggal 14 April telah tercapai sebesar 389 triliun atau 23,67%. Sedangkan untuk tingkat kepatuhan tahun 2021, sejumlah 10,8 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan.
Pada sesi selanjutnya Fitra menyampaikan latar belakang regulasi diskon PPnBM kendaraan bermotor. "Pandemi Covid 19 telah memberikan tekanan terhadap ekonomi Indonesia, di mana pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 berada pada -2.07%. Untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi, terutama mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah, diperlukan stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan pemberian diskon PPnBM kendaraan bermotor,” ujar Fitria.
Ia menyampaikan kendaraan yang dimaksud harus memenuhi komponen produksi dalam negeri sebesar 60%. Selain itu, jenis kendaraan yang mendapat diskon adalah kendaraan dengan kapasitas mesin silinder 1500 hingga 2500 CC dengan ketentuan yang diatur dalam PMK nomor 31/PMK.010/2021. Besaran PPPnBM yang ditanggung pemerintah berbeda untuk jenis kendaraan. Misalnya Untuk tipe 1 dan 2, yaitu kendaraan dengan mesin silinder sampai dengan 1500 CC mendapat diskon hingga 100%.
Rincian diskon untuk tipe 1 dan 2 diberikan hingga 100% untuk masa pajak April sampai Mei 2021, 50% dan untuk masa pajak Juni sampai Agustus dan 25% untuk masa pajak September hingga Desember 2021.
"Untuk mendapatkan fasilitas PPnBM, pengusaha yang melakukan penyerahan atau menjual kendaraan beromotor wajib membuat faktur dan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. Laporan berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan rincian kendaraan bermotor," kata Lala mengingatkan pengusaha distributor kendaraan bermotor.
Pada akhir sesi Tim Penyuluh menyampaikan pengumuman terkait reorganisasi di DJP yaitu pemberhentian operasi KPP Pratama Bekasi Selatan dan pembentukan KPP Madya Kota Bekasi yang akan dimulai pada tanggal 24 Mei 2021. Wajib pajak yang terlewat mendengarkan siaran dapat melihat arsip siaran melalui instagram TV pada akun @pajakjabar3.
Kanwil DJP Jawa Barat III berharap dengan adanya gelar wicara ini masyarakat mengetahui bahwa pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
- 47 kali dilihat